Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf h dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada Setiap Orang dan/atau Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi kriteria: a. berjasa dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. berjasa dalam pengelolaan sumber daya alam. (2) Sistem penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. penaatan hukum; b. inovasi; dan c. mendorong upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
Your Correction