Correct Article 49
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf h dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada Setiap Orang dan/atau Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi kriteria:
a. berjasa dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. berjasa dalam pengelolaan sumber daya alam.
(2) Sistem penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. penaatan hukum;
b. inovasi; dan
c. mendorong upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
Your Correction
