Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi Setiap Orang yang memiliki potensi dampak dan risiko lingkungan hidup.
Your Correction