Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk: a. menurunkan tingkat pencemaran lingkungan hidup; b. mengatur alokasi kuota izin pembuangan limbah dan/atau emisi secara adil dan proporsional; c. mendukung pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan d. mendukung penerapan perbaikan pengelolaan dampak secara terus menerus.
Your Correction