Correct Article 43
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf e dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk:
a. menurunkan tingkat pencemaran lingkungan hidup;
b. mengatur alokasi kuota izin pembuangan limbah dan/atau emisi secara adil dan proporsional;
c. mendukung pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan
d. mendukung penerapan perbaikan pengelolaan dampak secara terus menerus.
Your Correction
