Correct Article 39
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pajak pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a mencakup kegiatan pengambilan dan/atau penggunaan:
a. air tanah;
b. air permukaan;
c. sarang burung walet;
d. bukan logam dan batuan;
e. bahan bakar kendaraan bermotor;
f. kendaraan bermotor; dan
g. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kriteria dampak lingkungan hidup.
(2) Kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a mencakup:
a. penyusutan sumber daya alam;
b. pencemaran lingkungan hidup; dan
c. kerusakan lingkungan hidup.
(3) Penghitungan bobot yang mencerminkan kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan dalam dasar pengenaan pajak.
(4) Penghitungan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
