Correct Article 37
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Tata cara penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup mencakup:
a. persyaratan produk barang dan jasa; dan
b. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
(2) Persyaratan produk barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup; dan
b. telah masuk dalam daftar barang dan jasa ramah lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
