Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi: a. kriteria persyaratan perolehan label; dan b. mekanisme pemberian label. (2) Kriteria persyaratan perolehan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kriteria ramah lingkungan hidup yang meliputi seluruh aspek lingkungan hidup sepanjang daur hidup produk; b. kriteria keberlanjutan proses produksi; c. kriteria keberlanjutan sumber daya alam; dan/atau d. kriteria legalitas. (3) Mekanisme pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemberian label yang diberikan Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk pencantuman label oleh Menteri, menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, atau lembaga independen yang ditunjuk; atau b. pemberian label selain yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk pemberian pengakuan oleh Menteri atau lembaga independen yang ditunjuk. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria persyaratan perolehan label dan mekanisme pemberian label diatur dalam Peraturan Menteri. (5) Menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dapat mengatur lebih lanjut dengan mengacu pada Peraturan Menteri.
Your Correction