Correct Article 33
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan Pemerintah Pusat pada produk yang ramah lingkungan hidup.
(2) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pengakuan atas pemenuhan kriteria penaatan hukum;
b. pengakuan atas pemenuhan kriteria inovasi dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan
c. informasi dan perlindungan bagi masyarakat.
(3) Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi:
a. label yang diberikan Pemerintah Pusat; dan
b. label selain huruf a yang dibubuhkan oleh Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat atau lembaga independen yang ditunjuk.
Your Correction
