Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan Pemerintah Pusat pada produk yang ramah lingkungan hidup. (2) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pengakuan atas pemenuhan kriteria penaatan hukum; b. pengakuan atas pemenuhan kriteria inovasi dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan c. informasi dan perlindungan bagi masyarakat. (3) Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi: a. label yang diberikan Pemerintah Pusat; dan b. label selain huruf a yang dibubuhkan oleh Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat atau lembaga independen yang ditunjuk.
Your Correction