Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diterapkan sebagai Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. pengembangan sistem Label Ramah Lingkungan Hidup; b. Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup; c. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup; d. pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup; e. pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi; f. pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup; g. pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup; dan h. sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai Insentif untuk melakukan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup dalam bentuk: a. pemberian keringanan kewajiban; b. pemberian kemudahan dan/atau pelonggaran persyaratan pelaksanaan kegiatan; c. pemberian fasilitas dan/atau bantuan; d. pemberian dorongan dan bimbingan; e. pemberian pengakuan dan/atau penghargaan; dan/atau f. pemberitahuan kinerja positif kepada publik. (3) Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berfungsi sebagai Disinsentif agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup dalam bentuk: a. penambahan kewajiban; b. penambahan dan/atau pengetatan persyaratan pelaksanaan kegiatan; dan/atau c. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik. (4) Instrumen Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction