Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang berasal dari Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dan Dana Amanah/Bantuan Konservasi yang dikelola Pemerintah Pusat melalui mekanisme: a. pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; atau b. pola pengelolaan keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme dengan pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk dan MENETAPKAN bank kustodian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup dengan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction