Correct Article 28
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c bersumber dari hibah dan donasi.
(2) Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola berdasarkan kesepakatan antara pemberi hibah dan donasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau masyarakat.
(3) Dana Amanah/Bantuan Konservasi kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
