Correct Article 26
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyiapkan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b untuk:
a. memastikan tersedianya dana untuk penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
b. menjamin terpulihkannya kembali fungsi lingkungan hidup; dan
c. menjamin pelestarian fungsi atmosfer.
(2) Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada lokasi yang tidak diketahui sumber dan/atau pelakunya; dan
b. pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tidak diketahui sumber dan/atau pelakunya.
(3) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mencakup kegiatan:
a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. kegiatan tanggap darurat;
b. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
c. observasi, identifikasi, analisa laboratorium dan verifikasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
(5) Pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. pembersihan unsur pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
