Correct Article 25
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
Penerapan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
