Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a digunakan untuk melaksanakan kegiatan: a. penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya; dan b. pemulihan lingkungan hidup pasca operasi di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya. (2) Kegiatan penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Kegiatan pemulihan lingkungan hidup pasca operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. pembersihan unsur pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. upaya penanganan dengan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction