Correct Article 20
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup;
b. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup;
dan
c. Dana Amanah/Bantuan Konservasi.
(2) Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi mekanisme penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi dan/atau instrumen Insentif dan/atau Disinsentif.
Your Correction
