Correct Article 19
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi biaya:
a. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. pemantauan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. pemeliharaan lingkungan hidup;
d. pengelolaan limbah dan emisi;
e. pemulihan lingkungan hidup pasca operasi; dan
f. perkiraan penanganan risiko lingkungan hidup.
Your Correction
