Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi biaya: a. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. pemantauan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. pemeliharaan lingkungan hidup; d. pengelolaan limbah dan emisi; e. pemulihan lingkungan hidup pasca operasi; dan f. perkiraan penanganan risiko lingkungan hidup.
Your Correction