Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction