Correct Article 16
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kerjasama Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dapat:
a. membentuk wadah atau forum kerjasama Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan/atau
b. meminta bantuan fasilitator.
(2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. fasilitator Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya;
dan/atau
b. fasilitator yang berasal dari orang perseorangan, organisasi lingkungan hidup, perguruan tinggi, atau organisasi lain yang disepakati.
Your Correction
