Correct Article 15
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. para pihak;
b. tujuan;
c. jumlah;
d. sumber pendanaan;
e. persyaratan;
f. tata cara penyaluran;
g. tata cara pelaporan dan pemantauan; dan
h. hak dan kewajiban pemberi dan penerima.
(3) Dalam hal pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan secara terpadu, para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup;
b. Pemerintah Daerah tempat Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup berada; dan
c. Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
(4) Perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
