Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui mekanisme: a. hibah daerah, bantuan sosial, atau belanja barang dan jasa untuk urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Setiap Orang selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup; atau b. pemberian dari Setiap Orang selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (2) Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang harus disediakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan langsung; dan/atau b. hasil Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Your Correction