Correct Article 12
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) diberikan dengan ketentuan:
a. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki bukti pemilikan/penguasaan lahan;
b. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menyediakan, menghasilkan, dan/atau meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup;
c. perhitungan Jasa Lingkungan Hidup dan kompensasi/imbal jasa terukur; dan
d. rincian kompensasi/imbal jasa termuat dalam dokumen rencana kerja dan anggaran Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Setiap Orang bertindak sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi terhadap Penyedia Jasa Lingkungan Hidup tersebut.
(3) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang diberikan wajib digunakan untuk kepentingan:
a. pemulihan lingkungan hidup;
b. konservasi;
c. pengayaan keanekaragaman hayati;
d. peningkatan kapasitas masyarakat dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
e. pengembangan energi terbarukan;
f. pengembangan perekonomian berbasis keberlanjutan;
g. pengembangan infrastruktur pendukungnya;
dan/atau
h. kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyediaan Jasa Lingkungan Hidup yang disepakati antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
Your Correction
