Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki bukti pemilikan/penguasaan lahan; b. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menyediakan, menghasilkan, dan/atau meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup; c. perhitungan Jasa Lingkungan Hidup dan kompensasi/imbal jasa terukur; dan d. rincian kompensasi/imbal jasa termuat dalam dokumen rencana kerja dan anggaran Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Setiap Orang bertindak sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi terhadap Penyedia Jasa Lingkungan Hidup tersebut. (3) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang diberikan wajib digunakan untuk kepentingan: a. pemulihan lingkungan hidup; b. konservasi; c. pengayaan keanekaragaman hayati; d. peningkatan kapasitas masyarakat dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; e. pengembangan energi terbarukan; f. pengembangan perekonomian berbasis keberlanjutan; g. pengembangan infrastruktur pendukungnya; dan/atau h. kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyediaan Jasa Lingkungan Hidup yang disepakati antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
Your Correction