Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. uang; atau b. sesuatu lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (2) Nilai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit ditentukan dengan mempertimbangkan: a. biaya ekonomi upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; b. biaya pemberdayaan masyarakat; dan c. biaya pelaksanaan kerjasama.
Your Correction