Correct Article 11
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Bentuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a. uang; atau
b. sesuatu lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
(2) Nilai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. biaya ekonomi upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
b. biaya pemberdayaan masyarakat; dan
c. biaya pelaksanaan kerjasama.
Your Correction
