Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang dikelola dan/atau dipulihkan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (2) Jasa Lingkungan Hidup yang diberikan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. perlindungan tata air; b. perlindungan keanekaragaman hayati; c. penyerapan dan penyimpanan karbon; d. pelestarian keindahan alam; dan/atau e. Jasa Lingkungan Hidup lainnya. (3) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah; c. Pemerintah Pusat dengan Setiap Orang; atau d. Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang. (4) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara: a. terpisah; atau b. terpadu. (5) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang dilaksanakan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib dilakukan untuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang yang berada dalam wilayah administratif yang berbeda.
Your Correction