Correct Article 10
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang dikelola dan/atau dipulihkan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
(2) Jasa Lingkungan Hidup yang diberikan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi:
a. perlindungan tata air;
b. perlindungan keanekaragaman hayati;
c. penyerapan dan penyimpanan karbon;
d. pelestarian keindahan alam; dan/atau
e. Jasa Lingkungan Hidup lainnya.
(3) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah;
c. Pemerintah Pusat dengan Setiap Orang; atau
d. Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang.
(4) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan secara:
a. terpisah; atau
b. terpadu.
(5) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang dilaksanakan secara terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib dilakukan untuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang yang berada dalam wilayah administratif yang berbeda.
Your Correction
