Correct Article 9
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 serta penyusunan PDB dan PDRB LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan peraturan kepala
badan yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik.
Your Correction
