Correct Article 7
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disajikan dalam bentuk:
a. neraca aset dalam satuan fisik; dan
b. neraca aset dalam satuan mata uang.
(2) Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan perhitungan Neraca Arus SDA dan LH.
(3) Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
