Correct Article 5
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menginternalisasikan aspek lingkungan hidup ke
dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi.
(2) Perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit mencakup bidang:
a. pengelolaan sumber daya alam;
b. penataan ruang;
c. Konservasi Sumber Daya Alam; dan
d. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
(3) Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4) Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
(5) Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Setiap Orang.
Your Correction
