Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. Neraca SDA dan LH; b. penyusunan PDB dan PDRB LH; c. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan d. internalisasi biaya lingkungan hidup.
Your Correction