Correct Article 4
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. Neraca SDA dan LH;
b. penyusunan PDB dan PDRB LH;
c. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan
d. internalisasi biaya lingkungan hidup.
Your Correction
