Correct Article 3
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meliputi:
a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;
b. Pendanaan Lingkungan Hidup; dan
c. Insentif dan/atau Disinsentif.
Your Correction
