Correct Article 17
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 pada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota diatur oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Your Correction
