Correct Article 24
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 23 pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota diatur oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Your Correction
