Correct Article 23
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dan
penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 didokumentasikan ke dalam laporan KLHS.
(2) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang:
a. dasar pertimbangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sehingga perlu dilengkapi KLHS;
b. metoda, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup;
c. metoda, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil perumusan alternatif muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
d. pertimbangan, muatan, dan konsekuensi rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan;
e. gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
f. pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS; dan
g. hasil penjaminan kualitas KLHS.
(3) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(4) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi informasi pendukung sistem pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan serta sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(5) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Your Correction
