Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berupa: a. perubahan tujuan atau target; b. perubahan strategi pencapaian target; c. perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan Pembangunan Berkelanjutan; d. perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan Pembangunan Berkelanjutan; e. penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan; f. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem; dan/atau g. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko Lingkungan Hidup. (2) Hasil perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Your Correction