Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penjaminan kualitas KLHS harus disusun secara tertulis dengan memuat informasi tentang: a. kelayakan KLHS jika telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/atau b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (2) Hasil penjaminan kualitas KLHS digunakan sebagai masukan untuk penyempurnaan KLHS.
Your Correction