Correct Article 14
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Pelaksanaan pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13 dilaksanakan oleh Penyusun KLHS yang memenuhi standar kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. ketepatan keahlian pada isu yang dikaji; dan
b. pengalaman di bidang penyusunan KLHS atau kajian Lingkungan Hidup yang sejenis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi Penyusun KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
