Correct Article 12
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Analisis materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan menentukan lingkup, metode, teknik, dan kedalaman analisis berdasarkan:
a. jenis dan tema Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. tingkat kemajuan penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
c. relevansi dan kedetilan informasi yang dibutuhkan;
d. input informasi KLHS dan kajian Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan relevan untuk diacu; dan
e. ketersediaan data.
(2) Pelaksanaan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan:
a. peraturan perundang-undangan;
b. keberadaan pedoman, acuan, standar, contoh praktek terbaik, dan informasi tersedia yang diakui secara ilmiah;
c. keberadaan hasil penelitian yang akuntabel;
dan/atau
d. kesepakatan antarahli.
Your Correction
