Correct Article 11
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang telah diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi Lingkungan Hidup.
(2) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hubungan keterkaitan
materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dengan isu strategis Pembangunan Berkelanjutan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) Materi muatan yang masih berbentuk konsep atau rancangan dianalisis secara iteratif sesuai dengan tahap kemajuannya.
Your Correction
