Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil identifikasi isu Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dirumuskan berdasarkan prioritas dengan mempertimbangkan unsur- unsur paling sedikit: a. karakteristik wilayah; b. tingkat pentingnya potensi dampak; c. keterkaitan antar isu strategis Pembangunan Berkelanjutan; d. keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; e. muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau f. hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada hirarki diatasnya yang harus diacu, serupa dan berada pada wilayah yang berdekatan, dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung. (2) Hasil identifikasi isu Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar yang paling sedikit berkaitan dengan: a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; b. perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup; c. kinerja layanan atau jasa ekosistem; d. intensitas dan cakupan wilayah bencana alam; e. status mutu dan ketersediaan sumber daya alam; f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati; g. kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; h. tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan sekelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat; i. risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat; dan/atau j. ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.
Your Correction