Correct Article 9
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Hasil identifikasi isu Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dirumuskan berdasarkan prioritas dengan mempertimbangkan unsur- unsur paling sedikit:
a. karakteristik wilayah;
b. tingkat pentingnya potensi dampak;
c. keterkaitan antar isu strategis Pembangunan Berkelanjutan;
d. keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
e. muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau
f. hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada hirarki diatasnya yang harus diacu, serupa dan berada pada wilayah yang berdekatan, dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung.
(2) Hasil identifikasi isu Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar yang paling sedikit berkaitan dengan:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. intensitas dan cakupan wilayah bencana alam;
e. status mutu dan ketersediaan sumber daya alam;
f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
g. kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
h. tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan sekelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;
i. risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat; dan/atau
j. ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.
Your Correction
