Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan untuk menentukan isu yang paling strategis. (2) Identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik.
Your Correction