Correct Article 7
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
a. melaksanakan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan;
b. melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; dan
c. menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Your Correction
