Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. melaksanakan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan; b. melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; dan c. menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Your Correction