Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang berwenang.
Your Correction