Correct Article 27
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
Dalam hal Menteri atau gubernur tidak menerbitkan persetujuan validasi KLHS dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), terhadap KLHS yang dimohonkan persetujuan validasinya oleh Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dianggap telah memperoleh persetujuan validasi KLHS.
Your Correction
