Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, dilakukan validasi oleh: a. Menteri, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat nasional dan provinsi; atau b. gubernur, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat kabupaten/kota. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (3) Validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan: a. secara bertahap pada setiap proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS; atau b. pada tahap akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS. (4) Terhadap KLHS untuk penyusunan dan evaluasi RPJP nasional dan RPJM nasional tidak dilakukan validasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas penjaminan kualitas KLHS untuk RPJP nasional dan RPJM nasional diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction