Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban membuat dan melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tentang: a. tanggap darurat bencana; dan b. kondisi darurat pertahanan dan keamanan.
Your Correction