Correct Article 4
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
Kewajiban membuat dan melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tentang:
a. tanggap darurat bencana; dan
b. kondisi darurat pertahanan dan keamanan.
Your Correction
