Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil beserta rencana rincinya, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu untuk pulau-pulau kecil terluar serta rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan. (2) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi: a. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pemanfaatan ruang dan/atau lahan yang ada di daratan, perairan, dan udara yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup yang meliputi: 1. perubahan iklim; 2. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati; 3. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan; 4. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam; 5. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan; 6. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau 7. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia. b. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lain berdasarkan permintaan masyarakat. (3) Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program MENETAPKAN Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilaksanakan KLHS berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction