Correct Article 39
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
Pembiayaan pelaksanaan KLHS dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara bagi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang disusun oleh Pemerintah Pusat; dan
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah bagi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
