Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan pelaksanaan KLHS dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara bagi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang disusun oleh Pemerintah Pusat; dan b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah bagi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction