Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b kepada Menteri. (2) Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c kepada Menteri dengan tembusan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d kepada gubernur dengan tembusan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Your Correction