Correct Article 37
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b kepada Menteri.
(2) Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c kepada Menteri dengan tembusan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d kepada gubernur dengan tembusan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Your Correction
