Correct Article 36
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan:
a. pada saat pembuatan KLHS; dan
b. terhadap pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi pada saat pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan:
a. dipenuhinya kewajiban pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6
sampai dengan Pasal 16, Pasal 19 sampai dengan Pasal 20, dan Pasal 23;
b. efektivitas validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
c. efektivitas pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan
d. efektivitas pembinaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan:
a. kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
b. kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS dalam pengelolaan dampak dan risiko Lingkungan Hidup.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi dasar:
a. penyempurnaan perangkat pengaturan mengenai KLHS; dan
b. penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terkait yang dipandang perlu.
Your Correction
