Correct Article 35
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk pembuatan dan pelaksanaan KLHS tingkat nasional yang telah mendapat persetujuan validasi;
b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, untuk pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi di sektornya masing-masing sesuai kewenangannya;
c. gubernur, untuk KLHS tingkat provinsi yang telah mendapat persetujuan validasi; dan
d. bupati/wali kota, untuk KLHS tingkat kabupaten/kota yang telah mendapat persetujuan validasi;
Your Correction
