Correct Article 32
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dalam membuat KLHS melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
(2) Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian pendapat, saran, dan usul;
b. pendampingan tenaga ahli;
c. bantuan teknis; dan
d. penyampaian informasi dan/atau pelaporan.
Your Correction
