Correct Article 15
PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan secara langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
Your Correction
