Correct Article 14
PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Current Text
(1) Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara langsung kepada Peserta, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
(3) Kepesertaan program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(4) mulai berlaku sejak nomor kepesertaan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction
